Judul: Non Penal Terhadap Pemberitaan Media Pers (Pemicu
Konflik Sosial di Pasaman Barat)
Penulis : Gusmizar, S.Ag., M.H
Penerbit : Pustaka
Artaz
Anggota IKAPI:
038/SB/2023
ISBN:
: 978-634-7390-00-0
Cetakan : Oktober 2025
Halaman:
vi + 138
Harga : Rp
Pemberitaan pers yang dapat
memicu terjadinya konflik di masyarakat. Khususnya yang terkait dengan
pelanggaran aturan-aturan hukum yang berlaku. Seringkali pemberitaan yang
disampaikan oleh pers bersifat kurang proposional dan tidak berimbang atas
suatu berita mengenai sebuah konflik. Secara sadar atau tidak pers bukannya
meredakan sebuah konflik tetapi memicu sebuah konflik menjadi lebih besar.
Meskipun demikian masyarakat masih banyak yang belum menyadari hal ini.
Kepolisian melalui
Bhabinkantibmas melakukan upaya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat
terkait kejadian tersebut agar tidak terpancing dan terprovokasi sehingga
menyebabkan konflik yang lebih luas.
Buku ini menguraikan beberapa
hal terkait dengan upaya non penal oleh Satbinmas
Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di
masyarakat. Hambatan dalam upaya non penal
oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat
terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Selanjutnya bagaimana pengaruh upaya non
penal pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap konflik yang terjadi di Pasaman
Barat.
Hadirnya buku ini
dapat menjadi pedoman bagi Satbinmas lain sebagai bahan perbandingan dalam
menghadapi pemberitaan yang dapat memicu konflik dan gesekan di tengah
masyarakat.
