Breaking Posts

6/trending/recent
Type Here to Get Search Results !

WARISAN YANG TERCECER, Minangkabau dan Kajian Sejarah Lokal



Judul: WARISAN YANG TERCECER, Minangkabau dan Kajian Sejarah Lokal

Penulis               : Prof. Dr. Mestika Zed

Editor                : Armaidi Tanjung, S.Sos, M.A

Penerbit             : Pustaka Artaz         

Cetakan kedua  : Juni 2021

ISBN lengkap   : 978-979-8833-40-3                

ISBN Jilid 1      : 978-979-8833-41-0

Ukuran              : 14,2 X 20,3 cm

Halaman            : xx + 284

Harga                : Rp 110.000,-

 

 

Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading. Begitu pepatah yang sudah diajarkan sejak bangku sekolah dasar. Bagi seorang akademisi, cendikiawan, tentu yang ditinggalkan adalah karya-karyanya tatkala telah menghembuskan nafas terakhirnya. Namun kenyataannya tidak semua akademisi yang mampu meninggalkan karyanya setelah tidak lagi berada di alam dunia ini.

Sosok Mestika Zed merupakan akademisi yang banyak meninggalkan karya-karya ilmiah. Baik berupa buku, tulisan, maupun pemikirannya yang hingga kini masih bisa dibaca banyak orang. Mestika Zed yang dikenal sosok dosen idealis yang banyak menghabiskan waktunya untuk kegiatan ilmiah, menghadiri dan menjadi narasumber  di berbagai seminar, pelatihan workshop, lokakarya dan penelitian, berskala lokal, regional, nasional, bahkan internasional. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya buku yang dihasilkan Mestika Zed. Tidak saja buku-buku bertemakan sejarah karena disiplin ilmunya bidang sejarah, akan tetapi juga buku  lainnya yang menjadi referensi banyak kalangan akademisi, baik mahasiswa maupun dosen di berbagai perguruan tinggi.

Meski banyak tampil di berbagai forum ilmiah, seminar, lokakarya, workshop, diskusi dan bedah buku, Mestika Zed selalu tampil dengan originalitas pemikirannnya. Hal itu menunjukkan keluasan pemikiran dan wawasan yang menjadi ciri khas Mestika Zed. Hal itu juga yang menjadi daya tarik banyak pihak melibatkannya di berbagai kegiatan ilmiah dan forum.

Buku ini jilid pertama dari lima jilid yang merupakan kumpulan makalah Mestika Zed dalam berbagai kesempatan acara seminar, diskusi panel, lokakarya, workshop dan pelatihan. Jilid pertama ini mengulas tiga tema, yakni tentang Minangkabau, sejarah Minangkabau dan kajian sejarah lokal. Menurut Mestika Zed, dalam budaya Minangkabau daya menilai itu ada dalam konsep rasa dan periksa. “Rasa dibawa naik, periksa dibawa turun”. Dengan rasa dan periksa itulah penilaian terus memberikan score atas realitas sosial sekitarnya. Score ini kumulatif sifatnya. Kumulasi penilaian ini terbentuk lewat proses sejarah, sebab  tiap masyarakat, tanpa kecuali, memiliki memori kolektif, kenangan dan cita-cita historis tertentu. Kenangan, cita-cita, dan refleksivitas yang inheren dalam interaksi masyarakat itu menuntut tiap pelaku individu menyesuaikan dan membiasakan diri dengan nilai-nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. (hal. 3).

Adat dan budaya Minangkabau aslinya adalah konstruksi masyarakat agraris. Unit sosial dan politiknya berada di tingkat nagari. Maka ada ungkapan adat yang mengatakan “Adat salingka nagari” (adat-istiadat hanya berlaku di lingkungan nagari itu saja). Pada masa prakolonial, tidak ada organisasi supra-nagari yang menghubungkan nagari dengan raja, karena raja yang sebenarnya dalam kebudayaan Minangkabau bukanlah “orang”, melainkan adat, dikenal “Adat Nan Empat”. Nan Empat ialah adat. Nan Empat itu berasal dari yang Esa: Allah s.w.t. Itulah “adat yang sebenarnya adat”, yaitu ajaran dan segala hikmahnya yang dijawat dari Nabi Muhammad s.a.w. dan firman Tuhan dalam Kitab-NYA. Dari sinilah diambil sumber-sumber adat yang sebenarnya sehingga dikatakan: Adat nan sabana adat indak lapuak dek hujan indak lakang dek paneh kok dicabuik indak mati, kok diasak indak layua. (Adat yang sebenarnya adat, tidak lapuk kena hujan; tak lekang kena panas. Kalau dicabut tidak mati; kalau dipindahkan tidak layu). Adat bersendi syarak, Syarak bersendi kitabullah. Syarak mangato, adat mamakai. (hal. 3-4_.

Pada masa kolonial hukum adat dikodifikasikan oleh Belanda. Kalau tidak salah, Van Vollenhoven, ahli hukum adat Belanda, mendokumentasikan sekitar 19 daerah hukum adat di Indonesia, termasuk satu diantaranya ialah hukum adat Minangkabau. Dalam konsepsi negara kolonial, hukum adat yang dianut oleh suku-suku bangsa di masa penjajahan itu merupakan subordinasi dari hukum positif yang dibuat oleh negara kolonial.  Jadi pada saat yang sama berlaku dua sistem hukum: hukum adat dan hukum kolonial (hukum positif) ciptaan negara kolonial Belanda. Sebagian hukum adat diinterpretasi ulang oleh Belanda, lalu digabungkan dengan hukum positif (hukum tertulis). Sekedar ilustrasi, misalnya, konsep kelarasan yang di dalam adat Minangkabau tadinya mengacu pada konsep sistem sosial masyarakat (Bodi-Caniago dan Koto-Piliang) oleh Belanda dimodifikasi menjadi unit pemeritahan. Maka ada yang namanya Tuanku Lareh (laras) yang mengepalai suatu distrik tertentu. Padahal jabatan ini tidak dikenal dalam adat Minangkabau sebelumnya. (hal. 4).

Dibagian kajian sejarah lokal, Mestika Zed menulis penduduk Bumiputra Padang umumnya berasal dari kelompok orang Minangkabau yang pindah dari pedalaman khususnya dari Solok-Selayo dan juga dari daerah lain. Generasi pertama orang Padang tinggal mengelompok dalam delapan kelompok suku, disebut Nan Selapan Suku. Pemukim pertama di Padang mula-mula menempati bagian selatan Batang Arau, yaitu di suatu kawasan yang sampai sekarang dikenal dengan Seberang Padang. Dari sini mereka berkembang biak dan sebagian pindah ke utara, di mana mereka mendirikan kampung baru seperti Alang Laweh, Ranah, Olo, Parak Gadang dan Ganting. Kelompok pemukiman inilah yang menjadi generasi pertama sebelum VOC datang ke Padang abad ke-17. Sebagian migran yang bergerak dari pedalaman Minangkabau tidak meneruskan perjalanan mereka ke daerah Padang sekarang, melainkan menetap di nagari Pauh dan Koto  Tangah, yang dalam administrasi kolonial Belanda sejak abad ke-19 dikenal dengan Padangsche Ommelanden (Padang Luar Kota). (hal. 156).

Jadi, sebelum kedatangan Kompeni Belanda (VOC), di Padang hanyalah sebuah dusun kecil dengan tempat tinggal yang terserak di tanah gurun yang didominasi oleh rawa-rawa yang ditumbuhi pohon rumbia. Dengan keadaan alam seperti itulah pemukiman pertama berkembang menjadi nagari Padang. Pada mulanya mereka hidup dalam kelompok suku-suku yang dikepalai oleh seorang penghulu suku dari garis bangsawan. Mereka ini merupakan kelompok yang paling berkuasa dan pada masa VOC menjadi “patner” Kompeni dalam kegiatan perdagangan. Sampai tahun 1730, jumlah penghulu yang diakui VOC sebagai "raja  kecil", berjumlah  tiga belas orang. Sebagai kelompok bangsawan [aristokrat] pantai yang khas, yang memelihara sistem sosial tersendiri dengan hak-hak 'privilage' atas gelar dan pemilikan, kedudukan mereka berbeda dari kaum penghulu yang terdapat di daerah asal mereka di pedalaman. (hal. 156-157).

Perubahan-perubahan wajah Padang dari coraknya yang lama sebagai dusun besar (big village) menjadi sebuah kota administratif Belanda tampaknya baru mulai sejak awal abad ke-20 ini. Sudah dikatakan di muka, bahwa pada awal abad lalu, penduduk Padang barulah sekitar 8.500 jiwa. Sampai pertengahan abad ke-19 Belanda masih terlibat dengan suasana peperangan dengan kaum Paderi di pedalaman. Karena itu hampir tidak ada yang dapat dikatakan tentang fasilitas kota, kecuali barak-barak militer dan kantor-kantor atau gudang semi-permanen.

Seperti dicatat oleh Nahuijs, seorang serdadu Belanda yang melancong ke Padang tahun 1820-an, “tempat ini” [dia tidak menyebut Padang sebagai kota] “hanyalah sebuah bandar kecil yang kurang penting”. “Barangkali di sinilah pemukiman Eropa yang sangat tidak terurus, yang pernah saya kunjungi di Hindia… Dengan sejujurnya saya bisa mengatakan kepada anda, bahwa di sana saya tidak menjumpai tiga buah rumah pun yang terawat dengan baik”. Rumah-rumah orang Cina relatif lebih terurus. Tetapi di mana-mana bertebaran kuburan yang tidak terurus. Perubahan-perubahan wajah Padang dari coraknya yang lama sebagai dusun besar (big village) menjadi sebuah kota administratif Belanda tampaknya baru mulai sejak awal abad ke-20 ini. Sudah dikatakan di muka, bahwa pada awal abad lalu, penduduk Padang barulah sekitar 8.500 jiwa. Sampai pertengahan abad ke-19 Belanda masih terlibat dengan suasana peperangan dengan kaum Paderi di pedalaman. Karena itu hampir tidak ada yang dapat dikatakan tentang fasilitas kota, kecuali barak-barak militer dan kantor-kantor atau gudang semi-permanen.

Seperti dicatat oleh Nahuijs, seorang serdadu Belanda yang melancong ke Padang tahun 1820-an, “tempat ini” [dia tidak menyebut Padang sebagai kota] “hanyalah sebuah bandar kecil yang kurang penting”. “Barangkali di sinilah pemukiman Eropa yang sangat tidak terurus, yang pernah saya kunjungi di Hindia… Dengan sejujurnya saya bisa mengatakan kepada anda, bahwa di sana saya tidak menjumpai tiga buah rumah pun yang terawat dengan baik”. Rumah-rumah orang Cina relatif lebih terurus. Tetapi di mana-mana bertebaran kuburan yang tidak terurus. (hal. 159).

Perubahan-perubahan perlahan, tetapi pasti mulai berlangsung sejak pertengahan abad ke-19 sejalan dengan mengalirnya arus pendatang baru ke Padang, khususnya pendatang Eropa. Kedatangan mereka membuat komposisi penduduk Padang semakin beragam. Mereka umumnya adalah serdadu kolonial dan sekaligus orang pemerintahan militer, para pegawai “gupernemen” yang masih amat terbatas jumlahnya itu. Sebagian di antaranya bekerja sebagai pegawai Nerderlandsche Handeslmaatschappij (NHM - Perusahaan Dagang pengganti VOC), yang sudah dibuka di Padang sejak tahun 1826. Kantor NHM di Padang itu adalah satu-satunya di luar Jawa.

Perubahan-perubahan perlahan, tetapi pasti mulai berlangsung sejak pertengahan abad ke-19 sejalan dengan mengalirnya arus pendatang baru ke Padang, khususnya pendatang Eropa. Kedatangan mereka membuat komposisi penduduk Padang semakin beragam. Mereka umumnya adalah serdadu kolonial dan sekaligus orang pemerintahan militer, para pegawai “gupernemen” yang masih amat terbatas jumlahnya itu. Sebagian di antaranya bekerja sebagai pegawai Nerderlandsche Handeslmaatschappij (NHM - Perusahaan Dagang pengganti VOC), yang sudah dibuka di Padang sejak tahun 1826. Kantor NHM di Padang itu adalah satu-satunya di luar Jawa.

 

Berikut daftar isi buku ini:

Kata pengantar

Sambutan keluarga Mestika Zed  

Pengantar: Mestika Zed dan “Warisan” Keilmuan  Prof. Ganefri, Ph.D (Rektor UNP)

Pengantar: Perkenalan Dengan Mestika Zed Hingga Buku Ini         

 

BAGIAN I: MINANGKABAU

1.      Adat dan Budaya Minangkabau Dalam Perspektif Perubahan Sosial

2.      Budaya “Kesaudagaran” Minangkabau Beberapa Catatan Pendahuluan

3.      Hubungan Minangkabau Dengan Negeri Sembilan

4.      Multikulturalsime  dan  Paradoks Budaya Minangkabau Masa Kini

5.      Sekali Lagi Wacana Pembaruan Nagari dalam Perspektif Otonomi Daerah Paska Orde Baru

6.      Wacana ABS-SBK Dewasa ini: Refleksi, Rekonstruksi dan Implementasi

 

BAGIAN II : SEJARAH MINANGKABAU  

  1. Dharmasraya di Antara Kerajaan-Kerajaan Melayu Kuno  di Indonesia
  2. Minangkabau Dalam  Encyclopedi Kutipan Encyclopaedie Van Nederlandsch Indie - 1918
  3. Pasang Surut Pemikiran Minangkabau Sebuah Eksplorasi Awal Tentang Sejarah Intelektual Minangkabau

 

BAGIAN III: KAJIAN SEJARAH LOKAL

  1. Sejarah Kota Padang Dalam Kaitannya Dengan Kota Lama
  2. Kota Padang Zaman Kolonial
  3. Kota Padang Dalam Kancah Revolusi
  4. Kemajemukan Masyarakat Kota Padang dalam Perspektif Sejarah & Kebudayaan
  5. Nagari Pauh di Masa Lalu dan Masa Kini, Tantangan dan Peluang ke Depan
  6. Menggali Sejarah Jambu Lipo
  7. Apresiasi Historis Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Bukittinggi Di Masa Datang
  8. Dilihat Dari Sisi Historis-Antropologis Aset Daerah
  9. Mengapa Kita Memerlukan Sejarah Daerah Kita Ini? Beberapa Catatan tentang Penentuan Hari Jadi Pesisir Selatan

Foto-Foto Bersama Mestika Zed

Lampiran 1 :

Daftar Isi Jilid 1 Sampai Jilid 5

Lampiran 2:

Lima Jilid Buku Kumpulan Tulisan Sejarawan UNP Prof. Mestika Zed Diterbitkan

Biodata Penulis

Biodata Editor.

(R/*)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.